Polda Sumatera Utara mengadakan rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Jumat, 19 Juli 2024. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyatakan bahwa rekonstruksi melibatkan tiga tersangka; Yunus Saputra Tarigan (36) dan Rudi Apri Sembiring (37) sebagai pelaku, dan Bebas Ginting alias Bulang sebagai otak di balik peristiwa tersebut.
“Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” ujar Hadi dalam keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 20 Juli 2024. Hadi juga mengungkapkan bahwa selama rekonstruksi berlangsung, tiga tersangka bersama dengan lebih dari 15 saksi serta peran pengganti ikut hadir untuk memerankan adegan pembakaran yang merenggut nyawa Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
Menurut Hadi, rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 yang mengatur proses persesuaian antara saksi dan tersangka. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah agar penyidik dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi.
Pembakaran rumah milik Sempurna Pasaribu terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam kejadian tersebut, empat orang sekeluarga tewas terbakar, termasuk Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3). Selain rumah, kios dan warung kopi milik korban juga hangus terbakar.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus ini. Namun, organisasi jurnalis dan keluarga korban mendesak penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam pembakaran rumah tersebut. Diduga kuat bahwa pembakaran rumah tersebut terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh Sempurna Pasaribu mengenai praktik perjudian di Karo yang diduga melibatkan oknum TNI. Sebelum meninggal, Sempurna juga telah mengalami intimidasi dari pihak terkait.
Rekonstruksi kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan tindak pidana. Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan penyidik dapat mengungkap kebenaran secara lebih detail dan akurat. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diungkap dengan segera dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.