Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menggantikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembentukan Komite BLBI tersebut merupakan salah satu rencana aksi dan usaha tambahan untuk menagih aset negara dari pihak yang berutang dalam kasus BLBI. “Kami berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah ekstra dan rencana aksi yang kami rencanakan, dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 10,25 miliar untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas BLBI,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Kami akan terus berupaya membatasi keperdataan dan layanan publik, serta mencegah pelarian ke luar negeri; meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar; dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pelacakan aset,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI I sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan bahwa penggantian Satgas BLBI dengan Komite BLBI masih dalam tahap usulan dan perlu dibahas dengan kementerian lainnya. “Penggantian ini merupakan usulan karena satgas bersifat sementara. Namun, bentuk komite sedang kami diskusikan bersama dengan kementerian terkait,” kata Rionald setelah rapat kerja.
Dia menjelaskan bahwa satgas hanya bersifat sementara dan tidak dapat berdiri dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar satgas diganti dengan komite agar tidak perlu terus memperpanjang masa berlakunya seperti selama ini. “Satgas sendiri berakhir berdasarkan keputusan formal pada Desember 2024. Oleh karena itu, kami mengusulkan pembentukan komite permanen. Negara tetap memiliki utang kepada pihak-pihak ini,” ucapnya.
Satgas BLBI telah dibentuk sejak 2021 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 6 April 2021. Masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023 dan kemudian diperpanjang hingga Desember 2024. Pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada tahun depan karena realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI baru mencapai Rp 38,88 triliun, sementara targetnya adalah Rp 110 triliun.
Meskipun demikian, Rionald memastikan bahwa pemerintah akan terus mengumpulkan utang dari obligor BLBI meskipun satgas diganti dengan komite. “Pembentukan komite tidak mengubah fakta bahwa negara memiliki tagihan. Satgas atau komite, tagihan tetap ada. Tagihan tetap tagihan,” jelasnya.
Pemerintah telah menargetkan pengumpulan aset obligor BLBI sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2025, dengan rincian PNBP Rp 500 miliar, penguasaan fisik Rp 500 miliar, dan penyitaan Rp 1 triliun. “Kami terus melakukan penagihan kepada obligor BLBI, baik melalui upaya yang kecil maupun penyitaan untuk kasus-kasus besar. Proses ini memang tidak mudah,” tuturnya.