Pria di Kabupaten Batu Bara Bongkar Rumah Tante dan Bawa Kabur Motor

Polisi berhasil menangkap AD, seorang warga Kelurahan Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara setelah ia melakukan aksi pembongkaran rumah dan pencurian ponsel serta sepeda motor milik tantenya. “Kami menangkap tersangka ini atas kasus serius pembongkaran rumah. Dia melihat rumah kosong milik tantenya yang sedang pergi ke luar kota, lalu masuk dan mengambil handphone serta sepeda motor korban,” kata Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi pada Rabu (11/9/2024).

Setelah ditangkap, AD mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena ia kesal selalu dituduh sebagai pencuri oleh tantenya. Dengan rasa malu dan tidak terima, pria berusia 34 tahun itu kemudian benar-benar mencuri di rumah korban. “Dia merasa tersinggung karena selalu dituduh mencuri. Namun, dia juga mengakui bahwa ini bukanlah aksi pertama, sudah dua kali ia melakukan pencurian di tempat lain. Meskipun belum pernah ditahan sebelumnya,” ujar Kapolsek.

Saat melakukan aksi tersebut, AD beroperasi sendirian. Dua hari setelah kejadian, polisi yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan berhasil menangkapnya di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara. Motif dari aksi nekat tersebut adalah karena kebutuhan AD untuk membeli narkoba jenis sabu, yang telah membuatnya menjadi pecandu selama 5 tahun terakhir.

“Kami akan menahan tersangka ini, dan atas perbuatannya kami akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar Kapolsek.

Dalam kasus ini, kita harus menyadari bahwa tindakan kriminal tidak pernah membawa kebaikan. AD harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan belajar dari kesalahan yang telah dilakukannya. Semoga dengan proses hukum yang dijalani, AD dapat merenungkan perbuatannya dan berusaha untuk memperbaiki diri ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *