MK Minta DPR-Pemerintah untuk Tidak Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik. MK menilai bahwa hal tersebut dapat menimbulkan motif politik yang tidak diinginkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024, yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/9/2024). Perkara ini berkaitan dengan syarat usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Arief menegaskan bahwa pengaturan syarat usia paling rendah atau paling tinggi merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Namun demikian, ia menekankan bahwa DPR dan pemerintah sebaiknya tidak terlalu sering mengubah syarat usia tersebut. “Meskipun penentuan syarat usia merupakan wewenang pembentuk undang-undang, namun perubahan yang terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Arief.

Menurut Arief, pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam lembaga publik dapat terjadi jika syarat usia sering diubah. Hal ini tidak hanya akan menciptakan ketidakadilan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, penegasan dari MK perihal pentingnya konsistensi dalam menetapkan syarat usia pejabat publik sangat diperlukan.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Novel Baswedan. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan.

Selain itu, MK juga menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Novel, yang meminta penundaan proses seleksi calon pimpinan KPK. “Kami juga menolak permohonan provisi para pemohon,” tambah Suhartoyo.

Dengan demikian, MK memberikan peringatan kepada DPR dan pemerintah untuk tidak sembarangan dalam mengubah syarat usia pejabat publik guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan demi kepentingan politik. Keberlangsungan institusi publik harus dijaga dengan konsistensi dan keadilan dalam menetapkan persyaratan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *