Tiga Pemuda Perkosa Seorang Gadis 19 Tahun di Rumah Kosong

Tiga pemuda diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi karena diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Salah satu dari ketiga tersangka masih di bawah umur. Para tersangka yang ditangkap adalah DS (20 tahun), BM (18 tahun), dan RA (17 tahun). Kasat Reskrim Polres Dairi, Meetson Sitepu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap atas kasus pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah kosong.

Kejadian bermula ketika korban, M, diajak oleh temannya OS untuk pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira pada sore hari. Namun, di perjalanan, mereka bertemu dengan DS dan mulai berbincang-bincang. OS kemudian meninggalkan M bersama DS, yang kemudian membawa korban ke rumah kosong di dekat tempat tinggalnya.

DS menyuruh M menunggu di dalam kamar rumah kosong tersebut dan mengancamnya agar tidak berteriak. Pada pukul 03.00 dini hari, DS datang ke rumah kosong bersama BM dan RA, dan ketiganya secara bergiliran memperkosa korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ketiga tersangka pulang ke rumah masing-masing, sementara DS masih mengunci korban di rumah kosong.

Setelah merasa aman, DS membawa korban pulang menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, DS memerintahkan korban turun dan meninggalkannya di jalan. Korban kemudian meminta bantuan dari pengendara yang melintas dan akhirnya bisa pulang ke rumahnya.

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan mereka langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan bukti yang cukup kuat, ketiga pemuda tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akhirnya mengakui perbuatan mereka dan dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap para pelaku satu per satu. Mereka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban secara paksa. Para tersangka DS, BM, dan RA dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan dapat dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi dalam masyarakat. Semoga kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *