Pemerintah Percepat Eksekusi Mati untuk Pelaku Narkotika

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mempercepat eksekusi hukuman mati bagi pelaku narkoba. Keputusan ini diambil karena kondisi Indonesia yang semakin parah akibat penyalahgunaan narkotika. Budi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan salah satu dari tiga prioritas pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kita akan mempercepat eksekusi hukuman mati bagi pelaku narkoba yang sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding lagi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain hukuman mati, pemerintah juga akan meningkatkan penelusuran dan pemblokiran dana yang terkait dengan peredaran narkoba. Budi menegaskan bahwa kerjasama antar kementerian dan lembaga akan diperkuat untuk memerangi narkoba.

“Kami akan bekerja sama secara lebih intensif dalam langkah-langkah pencegahan, penindakan, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye anti-narkoba. Kami juga akan melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, tentang bahaya narkoba,” tambahnya.

Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan sejak dini. Semua langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” ujar Budi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi masalah narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *