Polisi terus mengintensifkan upaya mereka untuk mengidentifikasi pemilik akun media sosial Facebook dengan nama ‘Icha Shakila’ dalam kasus pembuatan video vulgar yang melibatkan dua wanita muda dan seorang anak kandung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan subdit siber, yang bekerja sama untuk menelusuri akun yang telah meresahkan masyarakat.
Menurut Ade Ary, akun Facebook ‘Icha Shakila’ merupakan sosok yang memberikan instruksi kepada kedua wanita muda tersebut untuk merekam aktivitas mereka bersama anak kandung. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Namun, polisi masih mendalami apakah akun tersebut masih aktif atau tidak.
Terkait identifikasi pemilik akun, Ade Ary menyatakan bahwa ada perbedaan antara username akun Facebook dengan identitas pemiliknya. Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya dugaan bahwa nama pengguna (username) dan pemilik akun tersebut berbeda.
Dalam imbauannya kepada masyarakat, Ade Ary menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Ia mengingatkan bahwa tidak semua lawan bicara di media sosial akan terbuka mengenai identitas asli mereka. Hal ini diilustrasikan dengan analogi bahwa berbicara dengan seseorang di media sosial tidak selalu sama dengan berbicara dengan orang yang sesungguhnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran akan risiko yang terkait dengan aktivitas di media sosial, serta pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dalam berinteraksi online. Polisi bersikap tegas dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberikan pesan bahwa keamanan dan integritas online merupakan hal yang tidak bisa diabaikan.