Alasan Pemerintah Belum Bisa Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa langsung membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang. Menurut Trenggono, ada prosedur yang harus dilalui sebelum tindakan tersebut dapat diambil. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyegelan pagar laut tersebut. Setelah disegel, pemerintah akan melanjutkan dengan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. “Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar itu,” ujar Trenggono.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, telah diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pagar laut tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pemasangan pagar ini tidak memiliki izin yang sah. Sebagai informasi, kegiatan semacam ini biasanya memerlukan pemberitahuan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena tidak memiliki izin, pada Kamis (9/1/2025), Direktorat Jenderal PSDKP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

Trenggono menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut yang melintasi enam kecamatan ini. Pagar tersebut, yang diketahui berdampak pada sekitar 3.888 nelayan dan 500 penangkar kerang, masih diselidiki lebih lanjut. “Sampai saat ini, kami belum tahu siapa yang memiliki dan apa tujuannya,” kata Trenggono, menambahkan bahwa semua kegiatan pembangunan di ruang laut harus memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Tangerang ini diduga dipasang tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berlokasi di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Keberadaan pagar ini berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Semua pihak harus patuh pada regulasi yang ada demi keberlangsungan lingkungan laut yang lestari dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dalam hal ini, Kementerian KP akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua langkah yang diambil akan didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas agar keadilan dapat ditegakkan. Kita semua harus bekerja sama untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan demi keberlanjutan generasi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *