Tindakan yang dilakukan oleh seorang pengusaha pabrik bihun bernama Joe Frisco Johan (36) yang membunuh dan menyuruh kaki tangannya untuk membuang mayat pacarnya, Mutia (25), sungguh kejam. Pelaku menganiaya korban hingga tewas demi memenuhi fantasi seksnya. Bagaimana jasad tersebut ditemukan dan para pelaku ditangkap oleh polisi? Berikut adalah rangkuman dari detikSumut:
Awalnya, jasad korban ditemukan oleh petugas penyapu jalan di depan Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Jasad korban dibungkus dalam tas dan kain seprai dengan sejumlah luka di tubuhnya. Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut dan kemudian Polda Sumut mengambil alih penyelidikan.
Ada lima pelaku yang diamankan dalam kasus ini, termasuk Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama, Sahrul, Edy Iswady, serta dua anggota polisi bernama Jeffry Hendrik dan Hendra Purba. Joe adalah teman dekat atau pacar korban dan ditangkap di Kota Pematangsiantar. Motif penganiayaan korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seks pelaku.
Menurut hasil autopsi, korban meninggal karena pendarahan hebat setelah dianiaya oleh pelaku. Pelaku selalu melakukan penganiayaan sebelum berhubungan badan dengan korban. Dua eksekutor awalnya disuruh untuk mengubur mayat korban, namun malah membuangnya ke depan Tahura Kabupaten Karo.
Pelaku Joe dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban diketahui mengonsumsi narkoba bersama. Joe Frisco Johan pernah dilaporkan ke polisi sebanyak lima kali, termasuk karena mengancam orang tuanya dengan airsoft gun.
Kesimpulannya, tindakan kejam pelaku dalam membunuh dan membuang mayat pacarnya untuk memenuhi fantasi seksnya merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya mengendalikan emosi serta tindakan kita. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan keadilan yang layak.