Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur. Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pada Jumat lalu, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Penyelidikan ini merupakan perkembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya, oleh KPK pada bulan Desember 2022. “Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka,” ujar Tessa kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dari 21 tersangka, 4 di antaranya adalah penerima dana, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi. Dari 4 penerima, 3 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan 1 merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 adalah pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.
Tessa juga menegaskan bahwa mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka akan diungkapkan kepada media pada waktunya, apabila penyidikan dianggap sudah mencapai tahap yang cukup.
Kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya masalah korupsi di Indonesia, dan perlunya upaya bersama untuk memberantasnya. Semua pihak, baik penerima maupun pemberi, harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukan. KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang penting dalam menindak tindak korupsi di negara ini.
Kita sebagai masyarakat juga perlu menjadi bagian dari solusi dalam memberantas korupsi. Dengan lebih peduli terhadap masalah ini dan mendukung upaya lembaga penegak hukum, kita dapat berperan dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Semoga proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan dengan lancar dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dari tindakan korupsi yang merugikan. Mari bersama-sama berjuang untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik, tanpa korupsi dan pencurian uang negara. Terima kasih.