Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) telah meninggal di Hong Kong karena diduga menjadi korban tindak kriminal. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa WNI tersebut ditemukan beberapa hari yang lalu di Waterfront Bay.
“KJRI Hong Kong telah menerima laporan dari kepolisian Hong Kong mengenai penemuan jenazah seorang WNI dengan inisial MN yang meninggal pada 28 Oktober,” ujar Judha dalam konferensi pers di Gedung Kemlu, Kamis (31/1). Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian MN.
“Dugaan sementara adalah MN menjadi korban tindak kriminal. Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” tambahnya. Polisi Hong Kong juga tengah menyelidiki kematian WNI tersebut.
Judha juga mengungkapkan bahwa ada pihak yang telah ditangkap oleh kepolisian Hong Kong terkait kasus ini, namun dia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai orang yang ditangkap. Meskipun demikian, KJRI Hong Kong tetap berkoordinasi dengan agensi ketenagakerjaan terkait WNI tersebut.
KJRI telah menginformasikan kabar duka ini kepada keluarga di Indonesia. Selain itu, KJRI Hong Kong juga akan membantu proses kepulangan jenazah MN ke Indonesia.
Semoga kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap serta diadili sesuai hukum yang berlaku. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Terima kasih atas perhatiannya.