Pada hari Kamis malam, tanggal 20 Juni 2024, dua orang kurir narkoba yang berasal dari Aceh berhasil ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Dua orang yang ditangkap adalah calon penumpang penerbangan Citilink dan berhasil diamankan bersama dengan 2,048 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti. Mereka berencana untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan dengan transit terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua kurir narkoba ini adalah Zi (32) dan WR (27), keduanya berasal dari Desa Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mereka berhasil ditangkap setelah petugas keamanan penerbangan di Bandara Kualanamu mengirimkan isi koper yang dititipkan oleh keduanya ke sistem bagasi Bandara. Petugas merasa curiga setelah memeriksa konten dalam koper melalui mesin X-Ray, lalu mereka mencoba mencari di mana kedua kurir itu berada menggunakan bantuan kamera pengawas (CCTV) dan berhasil menemukan mereka sedang melaksanakan waktu makan.
Penangkapan kedua kurir narkoba ini merupakan bukti keberhasilan aparat keamanan dalam mengawasi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tindakan ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antarpihak terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika.
Dalam konteks sejarah, peredaran narkoba tidak hanya merupakan masalah lokal, namun juga menjadi ancaman global yang perlu ditangani secara serius oleh masyarakat internasional. Upaya pemberantasan peredaran narkoba secara global telah dilakukan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Seiring berkembangnya teknologi dan jaringan komunikasi, peredaran narkoba semakin sulit dijangkau dan dikendalikan. Oleh karena itu, kerja sama antarinstansi dan negara sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Penangkapan kedua kurir ini juga menggambarkan betapa kuatnya jaringan peredaran narkoba yang terorganisir dengan baik. Sebagai negara kepulauan, Indonesia rentan menjadi jalur transit bagi peredaran narkoba ke negara-negara tetangga. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif dan proaktif yang lebih baik dalam mencegah peredaran narkoba di dalam negeri.
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba, seperti merusak generasi muda, menghancurkan moral masyarakat, dan merusak perekonomian negara, upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba harus terus ditingkatkan. Pendekatan yang holistik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga internasional, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Penangkapan kedua kurir narkoba asal Aceh di Bandara Internasional Kualanamu tidak hanya merupakan tindakan penegakan hukum semata, namun juga menjadi momentum bagi pihak terkait untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi terwujudnya masyarakat yang bersih dari bahaya narkotika.