Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus menyelidiki kasus penyelundupan narkoba sebanyak 90 kilogram yang dibawa ke wilayah Indonesia oleh tersangka JM (35) dan IF (21). Menurutnya, ada dugaan otak kejahatan di balik aktivitas kedua tersangka tersebut.
“Kami tidak akan berhenti dalam memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk dua otak pelaku kejahatan pengedar barang haram ini,” ujar Putu Yudha di Pekanbaru. Dia menjelaskan bahwa JM dan IF diduga menjadi kurir yang bertugas menjemput narkoba dari Malaysia dan membawanya ke Indonesia melalui jalur laut.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim dari Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Mereka sedang memburu para pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
“Tim Elang Malaka bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis telah melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir,” tambahnya. Tim Polda Riau terus menyusuri perairan Bengkalis untuk mencari petunjuk dan mengumpulkan informasi guna mengungkap jaringan internasional pengedar narkoba tersebut.
Pada hari Selasa, tim berhasil menemukan speedboat yang melintasi perairan Sepahat pada pukul 22.00 WIB. Setelah mencurigai perahu mesin tersebut, tim berhasil menghentikannya dan menangkap JM dan IF beserta barang bukti 90 kg sabu-sabu dan 10 bungkus pil ekstasi. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polres Bengkalis.
Komitmen tim penyidik untuk terus mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyebaran lebih lanjut dari barang-barang berbahaya ini.