Seorang pria muda berusia 23 tahun dari Kabupaten Purbalingga, yang kita sebut saja DS, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Korban dari perempuan berusia 21 tahun yang kita sebut AI, berasal dari Kabupaten Banyumas. Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa pelaku menjual korban kepada seorang lelaki hidung belang melalui aplikasi dengan modus prostitusi online.
“Kita harus lebih waspada karena ternyata di Kabupaten Purbalingga sudah ada jaringan prostitusi online. Semoga dengan penangkapan ini, kita bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik prostitusi di masyarakat,” ujar Rosyid kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Rabu (13/11/2024).
Rosyid juga menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan prostitusi online di Kelurahan Mewek, Kalimanah. Beberapa orang mencurigai aktivitas tertentu di sebuah kos-kosan di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin (11/11) petugas melakukan pemantauan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan wanita yang diperdagangkan.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 250 ribu, tiga handphone dari merek Samsung Galaxy A11, Redmi Note 10S, dan iPhone 8 Plus, serta sebuah sepeda motor,” tambahnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perdagangan orang dan pornografi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda mulai dari Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Dari hasil pemeriksaan, mucikari tersebut mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap tamu yang datang. Sedangkan sisanya akan diberikan kepada korban.
“Tapi tergantung dari besarnya transaksi, bisa saja mucikari mendapat lebih dari itu. Namun dalam kasus ini, karena transaksinya hanya Rp 250 ribu, maka mucikari hanya mendapat Rp 50 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka DS mengakui bahwa ia mengenal korban melalui seorang teman. Hingga saat ini, tersangka telah melayani 3 klien dengan lokasi yang berbeda.
“Ia meminta saya mencarikan tamu untuknya. Keuntungannya pun saya gunakan untuk membeli rokok saja,” ungkap DS dengan santai saat dihadirkan di konferensi pers.
Dengan penangkapan ini, diharapkan praktik prostitusi online di Kabupaten Purbalingga dapat diminimalisir dan masyarakat bisa lebih waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas praktik perdagangan orang dan pornografi di wilayah tersebut.