Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Berhasil Dibekuk Polisi, Lainnya Masih Diburu

Seorang pelaku pengeroyokan bernama RA (28) telah berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. RA berasal dari Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Bripka Yulihardi, bersama dengan tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika korban YS (29) datang menagih utang kepada pelaku. Namun, pelaku yang marah langsung mengambil dua bilah parang dan menyerang korban. “Akibat dari insiden itu, korban mengalami luka di kaki, paha, dan lengan,” ungkap Zahirin pada Jumat, 17 Januari 2025.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami juga menyita dua bilah parang yang digunakan oleh pelaku,” tambah Zahirin. Saat ini, pihak berwenang masih mencari satu pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Polsek Tanjung Raja bertekad untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan,” tegas Zahirin.

Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, kasus pengeroyokan dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *