Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Gagan (57) yang merupakan tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Dedeh Kurniasih, yang tak lain adalah istrinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan aksi kejam ini dengan sengaja menyiramkan air keras kepada korban, yang merupakan warga Kampung Dukuh Nara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Saat pulang ke rumah setelah bekerja di luar kota, pelaku sengaja membeli air keras. Begitu tiba di rumah di Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, tersangka langsung menuangkan air keras ke wajah korban,” ujar Kapolres Samian seperti dilansir dari Antara, Selasa (31/12).
Menurut Samian, kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi karena adanya kesalahpahaman. Pelaku merasa cemburu karena menduga istrinya dekat dengan pria lain atau berselingkuh. Akibat rasa cemburu dan dendam itu, pelaku sudah merencanakan untuk membeli air keras asam sulfat 98 persen jauh sebelum kejadian tersebut terjadi.
Kapolres menekankan bahaya air keras tersebut, yang dapat menyebabkan luka bakar jika terkena kulit atau tubuh. Korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sekarwangi karena luka bakarnya cukup serius.
“Tiga orang korban dirawat di RSUD Sekarwangi. Dua di antaranya adalah anak dan cucu korban, yang mengalami luka bakar ringan. Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memberikan penanganan maksimal kepada korban,” tambahnya.
Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban di Kampung Dukuhnara pada pagi hari Minggu (29/12). Saat itu, pelaku Gagan yang baru pulang dari luar kota melihat istrinya hendak masuk ke rumah setelah menjemur pakaian, lalu langsung menyiramkan air keras ke wajah Dedeh.
Akibat dari aksi keji tersebut, dua anak kandung korban dan cucunya juga terkena dampaknya dan mengalami luka bakar ringan. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya untuk mengatasi konflik dalam rumah tangga dengan cara yang lebih bijaksana dan damai, demi mencegah terjadinya kekerasan yang tidak perlu.