Terungkap! Polres Depok Ungkap Identitas Tersangka dalam Kasus Kematian Selebgram Ella Hasibuan

Hasil penyelidikan terkait kasus dugaan malapraktik di klinik kecantikan WSJ di Beji, Kota Depok, menunjukkan adanya indikasi tindak pidana dalam kematian selebgram Ella Nandasari Hasibuan, 30 tahun. Polres Metro Depok akan segera merilis nama-nama tersangka yang terkait dengan malapraktik di klinik tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa pengumuman nama-nama tersangka akan menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik Bidang Dokkes Polda Sumatera Utara, yang telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban. “Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ada, termasuk klinik yang tidak berizin, dokter yang tidak memiliki izin praktik, serta pemilik klinik yang mempekerjakan dokter umum untuk melakukan prosedur sedot lemak,” ungkapnya pada Selasa, 6 Agustus.

Meskipun keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak klinik WSJ, Polres Metro Depok akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana murni dan tidak termasuk dalam kategori delik aduan.

Sebelumnya, Okta Vivilia, kakak korban, mengungkapkan bahwa adiknya melakukan perjalanan dari Kota Medan menuju Beji, Kota Depok pada Senin, 22 Juli, dari Bandara Kualanamu, Deliserdang, menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani operasi sedot lemak pada bagian tangan kanan dan kirinya. Kondisi terakhir Ella Nandasari diketahui oleh temannya, Fani, yang kemudian diberitahu bahwa Ella telah meninggal dunia dan jenazahnya sudah berada di Rumah Sakit Margonda. Karena tidak percaya, Fani meminta panggilan video call yang kemudian mengonfirmasi bahwa Ella Nandasari benar-benar berada di rumah sakit tersebut, seperti diungkapkan oleh Okta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *