Anggota Komisi X DPR, Sofyan Tan, mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada kesejahteraan para guru daripada sibuk memikirkan pergantian kurikulum. Menurut Sofyan, pergantian kurikulum akan berdampak pada infrastruktur pendidikan, terutama dari segi sumber daya manusia. Ini tentu akan berpengaruh pada lebih dari 3 juta guru di seluruh Indonesia.
“Pergantian kurikulum akan membuat para guru harus belajar dan beradaptasi dengan kurikulum baru. Mereka sudah kesulitan dengan yang sebelumnya, jadi kasihan kalau harus menghadapi perubahan lagi,” ujar Sofyan.
Sofyan juga menyoroti masalah kesejahteraan guru yang masih menjadi permasalahan dalam sistem pendidikan di Indonesia. “Jika kurikulum diganti lagi, guru akan bekerja lebih keras, belajar lagi, namun nasib mereka tetap sama. Saya berharap kebijakan hari ini akan membawa perubahan bagi nasib para guru,” tambahnya.
Menurut Sofyan, kesejahteraan guru merupakan pekerjaan rumah utama yang harus diperhatikan pemerintah. Kualitas pendidikan harus ditingkatkan dengan memberikan perhatian pada kesejahteraan guru. “Guru harus mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Tidak boleh ada lagi guru yang hanya mendapat Rp 230.000 per bulan,” tegasnya.
Sofyan juga menyoroti banyaknya guru honorer yang harus bekerja sampingan karena penghasilan mereka tidak mencukupi. Data dari Institute for Demographic and Poverty Studies menunjukkan bahwa banyak guru yang memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta, bahkan di bawah Rp 500.000. Banyak guru yang merasa bahwa penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Dengan tingkat kesejahteraan guru yang rendah, banyak dari mereka terjerat dalam pinjaman online. Pemerintah harus membuat program terobosan agar guru-guru kita dapat hidup layak,” tutur Sofyan.
Sofyan berharap pemerintah bisa memberikan sertifikasi dan penyetaraan profesi bagi guru, baik negeri maupun swasta. “Guru adalah pahlawan pendidikan kita, mereka tidak boleh lagi hanya mendapatkan penghasilan di bawah UMR. Dengan langkah-langkah ini, semoga tidak ada lagi guru yang harus bekerja sebagai pemulung atau melakukan pekerjaan tambahan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang guru,” pungkas Sofyan.