Pemerintah Diminta Menaikkan Pajak Orang Kaya daripada PPN

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta pemerintah mencari alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Erry Riyana Hardjapamekas, salah satu tokoh yang tergabung dalam GNB, mengusulkan agar pemerintah lebih memperhatikan peningkatan pajak bagi orang kaya daripada menaikkan PPN. Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari sumber pendapatan lain, seperti memajaki orang-orang kaya dengan lebih besar, daripada hanya bergantung pada kenaikan PPN. “Banyak bocoran mengenai kekayaan orang-orang kaya yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah. Mengapa tidak mempertimbangkan opsi tersebut?” ujar Erry dalam konferensi pers virtual.

Meskipun demikian, Erry juga mengakui bahwa kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang. Namun, ia menyarankan agar pekerja di sektor pendidikan, seperti guru swasta, juga mendapatkan insentif dari pemerintah. “Pemerintah sebaiknya memberikan insentif tidak hanya kepada pekerja kasar, tetapi juga kepada pekerja yang berkontribusi dalam sektor pendidikan, seperti guru swasta, dosen, dan tenaga kependidikan,” tambahnya.

Jacklevyn Fritz Manuputty, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang juga merupakan tokoh GNB, berharap pemerintah mempertimbangkan pemberian jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat kecil yang terdampak kenaikan PPN. Menurutnya, perlindungan sosial sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang akan terkena dampak kenaikan PPN. “Kenaikan PPN akan berdampak pada daya beli masyarakat kecil, sehingga perlindungan sosial perlu diperhatikan dengan serius,” ucap Jacky.

Jacky juga mendukung upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi, namun ia menekankan pentingnya menjaga aspek keadilan sosial. “Kami mendukung langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara melalui sumber-sumber pendapatan lain selain pajak pertambahan nilai,” ungkapnya.

Selain itu, Jacky berharap pemerintah dapat tegas dan transparan dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi yang marak terjadi. Dia yakin bahwa dengan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat. “Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan dana publik akan meningkat jika dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Diketahui bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, GNB dan tokoh-tokoh terkait berharap pemerintah dapat mencari solusi alternatif yang lebih adil dan berkeadilan dalam meningkatkan pendapatan negara, tanpa harus memberatkan masyarakat kecil. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *