Pemerintah Ingin Berantas Truk ODOL dan Alihkan ke Kereta Api

Untuk meningkatkan efisiensi aktivitas truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Load Over Dimension (ODOL), Pemerintah dapat mengambil langkah kreatif dengan tidak hanya fokus pada jalan raya. Salah satu solusi yang bisa digunakan adalah dengan mengoptimalkan penggunaan angkutan barang kereta api. Hal ini dikarenakan masih banyaknya pungutan liar (pungli) dan kecurangan oknum aparat penegak hukum (APH) di jembatan timbang yang membuat jalan raya rawan.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, peran moda jalan dalam angkutan barang terlalu dominan. Data menunjukkan bahwa angkutan jalan mendominasi sebesar 87,57 persen dari total angkutan barang nasional pada tahun 2019, sedangkan angkutan kereta api hanya sebesar 0,26 persen. Padahal, biaya transportasi menggunakan moda jalan raya efektif hanya untuk jarak maksimal 500 km. Jika melebihi jarak tersebut, truk barang akan membawa muatan lebih, seperti yang terjadi pada truk yang membawa muatan dari Jawa Timur ke Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Akibatnya, jalan pantura sering mengalami perbaikan bergantian setiap bulan antara Rembang hingga Semarang, yang mengganggu kelancaran mobilitas orang dan barang. Djoko menambahkan bahwa kendala angkutan kereta api adalah double handling, yang membuat tarifnya lebih mahal dibandingkan dengan angkutan jalan raya. Meskipun angkutan kereta api dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Track Access Charge (TAC), serta wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

Untuk membuat tarif angkutan barang dengan moda kereta api dapat bersaing dengan angkutan jalan raya, Djoko menyarankan agar Pemerintah menghapus PPN dan TAC, serta memperbolehkan penggunaan BBM subsidi sebagai bahan bakar bagi angkutan kereta api. Namun, angkutan kereta api juga memiliki kelemahan seperti kebutuhan akan sarana dan prasarana khusus, investasi yang besar, biaya operasional, biaya perawatan, dan tenaga kerja yang cukup.

Dengan demikian, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaan angkutan barang kereta api sebagai alternatif yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan mengurangi ketergantungan pada angkutan jalan raya, kita dapat mengurangi kemacetan, pungutan liar, dan kecurangan yang sering terjadi. Dengan adanya kebijakan yang mendukung, angkutan kereta api dapat menjadi pilihan utama dalam mengatasi permasalahan Over Load Over Dimension (ODOL) dan memperbaiki sistem transportasi barang secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *