Pemerintah Rencanakan Naikkan Manfaat JKP Agar Sejalan Insentif Prakerja

Pemerintah berencana untuk menaikkan besaran manfaat pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar sejalan dengan insentif program Prakerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan manfaat pelatihan JKP sangat diperlukan karena selama ini besarnya masih lebih sedikit dibandingkan dengan insentif pelatihan Prakerja. “Kita perlu menyesuaikan insentif pelatihan JKP dengan Prakerja. Saat ini, biaya pelatihan Prakerja sekitar Rp 3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP masih di bawah angka tersebut. Oleh karena itu, manfaat JKP akan ditingkatkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Airlangga, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk manfaat pelatihan JKP, namun realisasinya masih terbilang minim. Data resmi JKP menunjukkan bahwa realisasi klaim JKP pada periode Januari-Juli 2024 baru mencapai Rp 237,04 miliar. “Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar Rp 1,2 triliun, namun pemanfaatannya masih sangat kecil,” tambahnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja akan menerima bantuan sebesar Rp 4.200.000 per orang mulai tahun 2023. Namun, insentif Prakerja tersebut akan dibagi menjadi beberapa skema pembayaran, termasuk biaya pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan insentif survei evaluasi. Sementara itu, manfaat JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) meliputi uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Untuk manfaat uang tunai, peserta JKP akan menerima 45 persen dari upah sebelumnya selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu, manfaat pelatihan kerja senilai Rp 1 juta juga akan diberikan kepada peserta. Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menaikkan manfaat yang diterima korban PHK dalam program JKP. Airlangga menyebutkan bahwa biaya pelatihan dalam program tersebut akan ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta, sesuai dengan manfaat dari program Prakerja.

Selain itu, manfaat kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen selama tiga bulan pertama dan 25 persen pada bulan berikutnya akan disamakan menjadi 45 persen selama enam bulan. Hal ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terdampak PHK. Dengan adanya peningkatan manfaat ini, diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas program JKP dan Prakerja guna memberikan perlindungan dan insentif yang lebih baik bagi para pekerja. Melalui penyesuaian besaran manfaat dan insentif, diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari kehilangan pekerjaan dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan mencari peluang kerja yang lebih baik di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *