Pemerintah yang diwakili oleh Subkoordinator Bidang Polhukam I, Syarmadani, mengungkapkan pentingnya mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Menurutnya, aturan ini sangat vital karena jika dihapus, pemerintah berkuasa dapat kehilangan dukungan kuat dari partai politik di parlemen, yang akan berdampak pada kelangsungan program-program pemerintah.
Syarmadani menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan dapat menyulitkan presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan karena kemungkinan besar akan dihadapi dengan hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen. Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menegaskan bahwa norma mengenai ambang batas pencalonan presiden yang sedang diuji tidak berbeda substansinya dengan perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 mengenai besarnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka yang berada dalam kewenangan pembentuk Undang-Undang.
Selain itu, Syarmadani juga menyebutkan bahwa ada tiga perkara uji materi mengenai aturan presidential threshold yang tengah ditangani MK, yaitu nomor perkara 62/PUU-XXI/2024, 87/PUU-XXII/2024, dan 101/PUU-XXII/2024. Pemohon dalam perkara-perkara tersebut memiliki pendapat yang berbeda terkait ambang batas pencalonan presiden, namun pemerintah tetap berpegang pada keputusan untuk mempertahankan ambang batas sebesar 20 persen.
Dalam kesimpulannya, Syarmadani menekankan pentingnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Meskipun ada perbedaan pendapat di masyarakat, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan negara dan rakyat dengan mempertahankan aturan yang telah ada. Semoga keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dapat membawa kebaikan bagi semua pihak dan memastikan kelancaran proses pemilihan presiden dan wakil presiden di masa depan.