Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tidak Ada Sengketa MK pada 6 Februari 2025

Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyetujui bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu pada Rabu (22/1/2025). Acara pelantikan akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian kesimpulan rapat yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan bahwa pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan mulai 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

“Salah satu opsi adalah seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih besar, akan dilantik oleh Presiden di Ibukota Negara secara serentak. Kami memperkirakan tanggal yang paling mungkin adalah sekitar 17 April, mengingat tahapan-tahapan sebelumnya, seperti KPU, DPRD, pemerintah butuh waktu sekitar 20 hari,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, pada Rabu (22/1/2025).

Tito mengakui bahwa opsi tersebut terlalu lama sehingga dapat mengganggu pelaksanaan APBD dan mutasi yang harus terus berjalan. Untuk opsi kedua, pelantikan gubernur dan wali kota akan dilakukan terpisah oleh Presiden. Namun, Tito menyoroti bahwa biaya akan menjadi dua kali lipat karena pelantikan dilakukan dua kali.

Opsi ketiga, lanjut Tito, adalah Presiden hanya akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur terpilih.

“Waktunya adalah 17 April untuk Gubernur, dan 21 April untuk Wali Kota,” tambah Tito.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara. Semoga acara pelantikan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *