Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut kebijakan mengenai ketentuan kualitas gabah yang diserap oleh Perum Bulog. Sebelumnya, meskipun harga pembelian pemerintah (HPP) gabah telah ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg), namun terdapat aturan mengenai kualitas gabah yang dapat diserap dengan harga tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, terdapat diktum nomor kesatu yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai harga pembelian gabah yang tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini disampaikan pada Kamis (30/1/2025).
Revisi ini telah ditetapkan sebagai hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan, Kementerian Koordinator bidang Pangan Nomor R-50/SES.M.PANGAN/SD/01/2025 tanggal 22 Januari 2025. Diktum kedua menetapkan bahwa Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat Petani ditetapkan sebesar Rp.6.500,- per kilogram.
Selain itu, diktum keempat juga menegaskan bahwa Perum Bulog akan melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut juga memerintahkan Bulog untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani harus minimal memuat data petani yang menjual GKP, volume pembelian GKP, dan lokasi pembelian GKP. Keputusan ini memberikan arahan yang jelas bagi pelaksanaan pembelian gabah di tingkat petani dan memastikan transparansi dalam proses tersebut.
Dengan demikian, pencabutan aturan kualitas gabah yang diserap oleh Perum Bulog merupakan langkah yang diambil untuk memperbaiki sistem pembelian gabah dari petani. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi para petani dan juga memperkuat ketahanan pangan negara.