Pengusaha Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12%

Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah meminta agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. “Kalau bisa, jangan dinaikkan (PPN 12 persen) dulu, beri kesempatan tahun depan lagi.

Tapi kalau sudah menjadi keputusan Undang-Undang, kita tidak bisa menyalahkan pemerintah, itu harus dilaksanakan,” kata Budi usai acara Indonesia Retail Summit 2024 di Jakarta, Rabu (28/8/2024). Budi menyarankan, jika tidak bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, sebaiknya pemerintah memberikan stimulus agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

“Misalnya, program kesehatan untuk rakyat dengan menggunakan stimulus ekonomi dari tambahan uang tersebut, sehingga uang tersebut akan kembali berputar di masyarakat,” katanya. Budi menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berdampak negatif pada sektor ritel dalam jangka menengah dan panjang. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah menunda penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025. “Keputusan saya tidak akan membuat sepi ritel, tapi kita harus memikirkan dampak jangka panjang dan menengah,” ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan tetap berlaku mulai tahun 2025. Airlangga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Sudah jelas dalam undang-undang bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Airlangga juga menyebutkan bahwa pemerintah dapat menunda kenaikan tarif PPN sesuai dengan ketentuan yang sama. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN.

Dalam hal ini, Budi dan HIPPINDO berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Mereka menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat dan menghindari dampak negatif terhadap sektor ritel. Semoga pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *