Sejoli Aborsi Janin 8 Bulan di Jakbar, Ditangkap dan Terancam Bui

Pria berusia 28 tahun dengan inisial RR dan wanita berusia 23 tahun dengan inisial DKZ di Kalideres, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aborsi. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. “Kami akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang mengancam hukuman 10 tahun penjara, juga dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang mengancam hukuman 5 tahun, serta Pasal 346 KUHP yang mengancam hukuman 4 tahun,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (30/8/2024).

Abdul menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Dari informasi tersebut, diketahui bahwa janin tersebut merupakan hasil dari aborsi. Setelah menyelidiki temuan tersebut, polisi berhasil menangkap RR dan DKZ. DKZ dan RR diketahui memiliki hubungan pacaran.

“Dari pengakuan Tersangka DKZ, dia mengakui bahwa mereka berdua telah melakukan aborsi bersama-sama,” ujarnya. RR diketahui masih memiliki istri sah, sementara DKZ tidak menginginkan kehamilan tersebut. “Ada beberapa faktor. Salah satunya adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh keduanya. Selain itu, pihak laki-laki juga sudah memiliki istri,” ungkapnya.

Mereka berdua mengaku sudah berpacaran dalam waktu yang cukup lama dan tinggal bersama di sebuah kos-kosan di Tangerang. “Mereka berdua sudah pacaran lama. Mereka tinggal bersama di kos-kosan di Tangerang,” tambahnya. Hubungan gelap mereka terungkap saat DKZ hamil pada bulan Januari 2024. Keduanya kemudian sepakat untuk melakukan aborsi.

“Pada bulan Agustus, mereka menemukan obat untuk menggugurkan kandungan. Mereka sudah sepakat sejak awal untuk mengakhiri kehamilan tersebut,” lanjutnya. Obat penggugur kandungan diperoleh keduanya melalui toko online. Janin perempuan yang meninggal kemudian dikuburkan di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan.

“Mereka mencari obat penggugur kandungan secara online pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan harga Rp 1 juta. DKZ mulai minum obat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2024, dan janin keluar pada tanggal 14 Agustus sekitar jam 3 pagi dalam keadaan meninggal,” jelasnya.

Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya kesehatan reproduksi dan tanggung jawab dalam hubungan asmara. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *