CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek dalam Prahara Rumah Tangga

Kejadian tragis terjadi di Blitar, di mana pasangan suami istri berinisial CH (36) dan SC (32) terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada kekerasan. CH tega menggunakan parang untuk melukai istrinya, karena merasa cemburu atas komunikasi SC dengan lelaki lain. Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengatakan bahwa CH telah ditangkap dan barang bukti seperti parang, sepeda motor, dan pakaian korban telah disita.

Pertengkaran dimulai ketika CH datang ke rumah mertuanya untuk berbicara dengan SC tentang keluarga mereka. Meskipun dijamu dengan baik, CH tetap emosi setelah mendengar percakapan antara SC dan ibu mertuanya tentang laki-laki lain. Hal ini membuatnya cemburu dan akhirnya melukai SC dengan parang.

CH mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan bahwa dia tidak ingin bercerai dengan SC karena mereka memiliki anak bersama. Namun, SC sulit untuk diajak berdamai. Setelah kejadian itu, CH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara itu, kondisi SC yang menjadi korban kekerasan semakin membaik setelah menjalani operasi. Dokter telah memberikan izin pulang dan proses penyembuhan sedang berlangsung. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diterima dan harus segera dihentikan.

Dalam situasi apapun, kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi. Penting bagi pasangan suami istri untuk selalu berkomunikasi dengan baik dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan dan semua orang dapat hidup dalam harmoni dan kedamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *