Heboh! 13 Pesilat PSHT Jember Dituduh Pengeroyokan Brutal Terhadap Polisi

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi di Kabupaten Jember pada Senin, 22 Juli 2024. Dari 13 tersangka tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur dan merupakan pelajar SMA. Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan bahwa dua tersangka anak ini tidak disebutkan inisial namanya oleh polisi.

Sementara itu, 11 tersangka lainnya adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20), dan KNB (26). KNB diduga sebagai provokator yang memimpin aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas melakukan pengamanan jalan. Para tersangka lainnya juga turut serta dalam pengeroyokan tersebut, menyebabkan anggota polisi mengalami luka patah tulang hidung dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Menurut Kapolda, insiden pengeroyokan ini terjadi ketika petugas Polsek Kaliwates bersama Pamter memberikan himbauan kepada anggota PSHT yang sedang melakukan konvoi agar tidak mengganggu lalu lintas. Namun, situasi memanas ketika salah satu peserta konvoi memprovokasi massa dengan menyatakan bahwa salah satu anggotanya telah diamankan oleh petugas.

Akibat provokasi tersebut, massa PSHT mulai melemparkan batu ke mobil patroli. Saat mobil patroli berusaha meninggalkan lokasi, seorang anggota Polsek tertinggal dan menjadi sasaran amukan massa. Anggota Polsek tersebut dipukul, dipegang, dan diseret ke trotoar, kemudian beberapa anggota PSHT secara bergantian melakukan pemukulan, menendang, dan memukulnya dengan menggunakan bambu tiang bendera.

Korban dari insiden ini, Parmanto Indra Jaya, anggota Polsek Kaliwates, mengalami luka dan dirawat di RSU Kaliwates. Imam menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku.

Kejadian ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Setelah acara tersebut, sekitar 200 anggota PSHT melakukan konvoi di sekitar Kota Jember.

Para tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP jo pasal 170 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap para pelaku untuk menegakkan keadilan dan keamanan di wilayah Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *