Heboh! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan di Kos-kosan Jayapura

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial NA (24) atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Jayapura. Kabar ini disampaikan oleh Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y Ick dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Heram, Senin (29/7/2024) pagi.

Ick menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, di wilayah Perumnas Dua, Kota Jayapura. Korban, yang disamarkan namanya sebagai Mawar, dilaporkan mengalami pencabulan oleh tersangka NA. “NA tidak bisa kabur saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Heram di sekitar Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat sore, 14 Juni 2024,” ungkap Kapolsek.

Setelah penangkapan, kata dia, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Heram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, NA mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengancam korban sebelum melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa NA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram. “Atas perbuatannya, NA terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” pungkasnya.

Polisi telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Jayapura. Berdasarkan laporan dari Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y Ick, kejadian ini terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, di wilayah Perumnas Dua, Kota Jayapura. Wanita yang menjadi korban, dengan nama samaran Mawar, melaporkan bahwa dia telah mengalami pencabulan oleh pria berinisial NA.

Menurut Kapolsek, pria tersebut tidak bisa melarikan diri saat ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Heram di sekitar Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat sore, 14 Juni 2024. Setelah penangkapan, NA langsung dibawa ke Mapolsek Heram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NA mengakui perbuatannya dan bahkan mengancam korban sebelum melakukannya.

Kapolsek juga menyatakan bahwa NA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram. Akibat perbuatannya, NA dapat dihukum dengan kurungan penjara hingga sembilan tahun.

Dengan demikian, kasus ini telah ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwajib. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Semua pihak diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *