Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik seorang siswi SMP berinisial SA di jembatan penyeberangan orang (JPO) gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7). “Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah kos-kosan di daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan penangkapan tersangka terjadi setelah tim Patroli Siber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian menurut Ade Ary setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku barang – barang hasil curiannya telah dijual ke sejumlah tempat. “Seperti handphone, cincin, anting ini sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp900 ribu kemudian perhiasan emas juga sudah dijual juga di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar Rp600 ribu,” katanya. Selanjutnya menurut Ade Ary tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka FA (24) dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun. Diketahui, seorang siswi kelas 8 SMPN 101 Jakarta berinisial S diculik oleh seorang pria tak dikenal pada Kamis (25/7) pagi.
Siswi yang kebetulan sudah tiba di sekolah pagi itu didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengabarkan bahwa ibu S mengalami kecelakaan. Penculik memanfaatkan kondisi sekolah yang masih pagi dan tanpa penjagaan satpam kemudian mengajak pergi S. Sesampai di jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Gatot Soebroto, S kemudian dijatuhkan ke aspal hingga harta bendanya berupa anting dan cincin dirampas pria tersebut. Untungnya siswi tersebut tidak terluka dalam kejadian tersebut.
Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penculikan yang dilakukan oleh pelaku berinisial FA (24) terhadap seorang siswi SMP berinisial SA di Jakarta Pusat. Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Agustus sekitar pukul 00.45 di sebuah kos-kosan di daerah Bendungan Hilir, Tanah Abang. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh tim Patroli Siber Polda Metro Jaya.
Setelah penangkapan, tersangka FA mengakui bahwa barang curiannya telah dijual ke beberapa tempat, seperti handphone, cincin, dan anting-anting. Barang-barang tersebut telah dijual dengan harga tertentu di sekitar ITC Roxy dan Pasar Kambing. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap penadah serta telah berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian.
Tersangka FA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini melibatkan seorang siswi kelas 8 SMPN 101 Jakarta yang diculik oleh seorang pria tak dikenal dengan modus operandi mengabarkan kecelakaan ibunya. Penculik kemudian merampas harta bendanya setelah menjatuhkannya ke aspal di jembatan penyeberangan orang.
Dalam kejadian tersebut, siswi tersebut tidak mengalami luka serius. Polda Metro Jaya terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa pelaku dan penadahnya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.