Akhirnya terungkap juga aksi kejahatan yang bikin resah pengendara di Kota Sukabumi! Jadi, ada sekumpulan penjahat yang suka banget bikin masalah dengan cara gembos dan pecah kaca ban. Nah, mereka ini udah ditangkap dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis di Serang, Banten.
Kasusnya mulai heboh sejak laporan dari Supervisor SPBU Cibolang, yang kehilangan duit Rp500 juta pas mau setor uang hasil penjualan BBM ke bank di Jalan KH Ahmad Sanusi, Senin (22/7). Laporan berikutnya muncul di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Cikole, Kamis (2/5) jam 14:00 WIB, di mana PT Manggala Gita Karya kehilangan Rp220 juta. Terakhir, di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Warudoyong, di RM Pak Nanong, Jumat (2/8) sekitar jam 11:50 WIB, Umar Syarif kehilangan Rp11 juta saat menukarkan uang dari SPBU.
Modus operandi mereka ini keren, tapi tentunya sangat jahat. Mereka beraksi di tempat ramai, gembosin ban mobil korban, dan pas korban keluar untuk ngecek, langsung deh mereka pecahin kaca dan ambil barang-barang berharga di dalam mobil.
Setelah lama penyelidikan dan penyamaran, akhirnya polisi berhasil melacak gerak-gerik sindikat ini. Saat penangkapan, terjadi kejar-kejaran yang menegangkan. Beberapa pelaku malah melawan saat diminta menyerah, sehingga polisi terpaksa menembakkan tembakan peringatan. Tapi karena masih terus melawan, akhirnya polisi melepaskan tembakan terukur yang berhasil melumpuhkan tiga pelaku dari sepuluh orang yang ada. Ketiga pelaku yang ditangkap ini bernama DD (25), YBP (26), dan RA (29), dan ternyata mereka semua dari Lampung.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, bilang tindakan tegas ini diambil supaya pelaku jera dan enggak terus-terusan bikin resah masyarakat. Dia juga ngingetin agar masyarakat yang bawa uang dalam jumlah besar lebih hati-hati dan waspada. Kalau butuh pengamanan, jangan ragu untuk hubungi polisi terdekat.
Dari tangan pelaku, polisi nyita beberapa barang bukti, seperti busi yang dipakai untuk pecah kaca, dua motor, dan empat handphone. Para pelaku kini udah diamankan dan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bisa bikin mereka dipenjara sampai 12 tahun.