Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah mengumumkan bahwa proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah akan dipercepat setelah pembentukan Kabinet Merah Putih. Saat ini, terdapat 48 kementerian dalam Kabinet Indonesia Maju, yang merupakan peningkatan sebanyak 14 kementerian dari pemerintahan sebelumnya yang hanya memiliki 34 kementerian. Penambahan ini meliputi kementerian yang dipisah dan kementerian baru.
Menurut Menteri Rini, pengisian jabatan ASN akan didasarkan pada kompetensi ASN yang bersangkutan. “Kami akan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan, dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” ujar Rini dalam siaran pers Kemenpan RB pada Selasa (12/11/2024).
Penting juga untuk memperhatikan metode uji kompetensi. Rini menjelaskan bahwa calon yang akan mengisi suatu jabatan minimal harus melewati tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk. Untuk jabatan yang belum memiliki pemangku yang sesuai, akan dipilih pelaksana tugas (plt.). Rini menekankan bahwa percepatan pengisian jabatan hanya akan dilakukan satu kali.
Lebih lanjut, Menteri Rini menyatakan bahwa pengisian jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga cara: pertama, melalui pengukuhan pelantikan; kedua, melalui uji kompetensi; ketiga, melalui pengisian dari instansi luar. Dalam Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, diatur mengenai sistem meritokrasi, yang menekankan pentingnya kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas dalam pengisian jabatan.
Pada Senin (11/11/2024), Menteri Rini menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Kemenpan RB. Dalam pertemuan tersebut, Mensesneg menyoroti pentingnya memiliki pejabat ASN yang mumpuni untuk mencapai target kinerja dan visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi fokus utama dalam pengisian jabatan di seluruh instansi pemerintah.
Prasetyo menambahkan bahwa seleksi dan pemilihan pejabat pimpinan tinggi madya harus dilakukan dengan cermat, tanpa mengesampingkan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan. “Intinya adalah pelayanan kepada publik tidak boleh terganggu,” ujar Prasetyo.
Dengan demikian, upaya percepatan pengisian jabatan ASN harus dilakukan dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan integritas para calon, serta tetap menjaga prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian. Semua langkah yang diambil harus berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima dan efisien.