Polda Sumut Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan jumlah besar. Mereka berhasil menyita sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Ada lima orang pelaku yang berhasil ditahan, masing-masing berinisial IS, MA, MAZ, dan HN dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, serta seorang pelaku berinisial PD dari Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap dari tiga lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kedua, di area parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dan ketiga, di Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, di Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin, 16 Desember 2024 lalu. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 50.000 gram netto dan 3 bungkus besar pil ekstasi berlogo Rolex berwarna pink seberat total 35.122,5 gram.

Hadi juga menjelaskan bahwa informasi mengenai penyelundupan narkoba tersebut berasal dari masyarakat. Mereka mendapat laporan bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Petugas kemudian melakukan penyidikan berdasarkan informasi tersebut.

Di lapangan, petugas berhasil menginterogasi dan mengembangkan informasi mengenai penyelundupan narkoba. Mereka kemudian bergerak ke Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, di mana mereka berhasil mengamankan mobil hitam di parkiran bandara dan menyita barang bukti tersebut. Di sana, petugas berhasil menangkap PD dan IS.

Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh MAZ dan HN, yang akhirnya diamankan di Kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort. “Kami berhasil mengamankan kelima terduga pelaku dari tiga lokasi yang berbeda,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Rencananya, narkoba yang diselundupkan tersebut akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *