Pemerintah Tegaskan Opsen Pajak Tidak Jadi Tantangan Besar untuk Industri Otomotif

Penerapan opsen pajak kendaraan bisa jadi tantangan besar buat industri otomotif Indonesia, karena ada potensi harga kendaraan bakal naik, yang pastinya bakal memberatkan konsumen. Opsi pajak ini ada dalam aturan yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Walaupun tujuannya sih biar pembagian pendapatan lebih adil, ada kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif soal implementasinya di daerah-daerah.

Menurut Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, kebijakan yang bakal mulai berlaku pada 5 Januari 2025 ini memang jadi kewenangan pemerintah daerah, dengan tarif pajak yang udah ditentukan secara proporsional. Idealnya, opsen pajak ini nggak nambah beban buat konsumen. Intinya sih, kebijakan ini cuma untuk merapikan pembagian tarif pajak yang udah ada, tanpa nambah tarif baru yang bisa bikin harga kendaraan langsung naik. “Daftar tarif udah ada, dan proporsinya juga udah ditetapin. Tugas kita cuma pastiin pembagian itu jelas dan gampang dijalankan,” jelasnya di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Tapi, yang jadi masalah adalah kalau tiap daerah dikasih kebebasan untuk nentuin pajaknya sendiri.

Kekhawatirannya, ini bisa bikin tarif pajak beda-beda antar daerah, yang pastinya bakal bingungin konsumen dan susah buat produsen otomotif yang harus menyesuaikan dengan kebijakan yang berbeda-beda di tiap daerah. “Kalau sampai ganggu pertumbuhan, pemerintah pusat juga bisa turun tangan dan kasih ruang dalam HKPD,” ujar Rustam. “Intinya, pemerintah nggak bakal kasih kewenangan lebih ke daerah buat narik pajak tambahan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *