Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerjasama dengan kepolisian, telah mengumumkan penerapan kembali pembatasan kendaraan roda empat atau lebih menggunakan skema ganjil genap di beberapa jalan utama ibu kota. Langkah ini diambil dalam upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara di Jakarta.
Peraturan ganjil genap akan berlaku di 26 lokasi di jalan-jalan utama Jakarta, dengan pembagian waktu dalam dua sesi: pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama berlangsung pada jam 6 pagi sampai jam 10 pagi, sementara sesi kedua dilakukan pada jam 4 sore sampai jam 9 malam.
Penerapan aturan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Langkah ini juga diatur sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan.
Beberapa jalan yang terkena aturan ganjil genap antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan beberapa jalan lainnya yang merupakan jalur vital dalam sistem transportasi ibu kota.
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional serta akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Selain itu, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas, kendaraan khusus yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, serta kendaraan yang membawa barang-barang penting seperti vaksin Covid-19 dan tabung oksigen.
Pemerintah juga telah memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap. Diharapkan dengan penerapan aturan ini, lalu lintas di Jakarta dapat menjadi lebih lancar dan polusi udara dapat dikurangi, sehingga kualitas hidup warga Jakarta menjadi lebih baik.